WahanaNews.co | Artis jebolah Indonesian Idol, Gisella Anastasia alias Gisel, akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka kasus video porno mirip dirinya.
Selain itu,
penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan pemeran prianya, yang disebutkan
berinisial MYD (36) asal Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
"Hasil gelar perkara kemarin (Senin, 28/12/2020) sore
menaikkan status saksi GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada
wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Menurut Yusri,
setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Gisel dan MYD akhirnya mengakui
perbuatannya tersebut.
Memang,
awalnya ada penyangkalan dari artis berusia 30 tahun tersebut untuk mengakui
bahwa dirinya merupakan perempuan yang ada di dalam video itu.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
"Kemudian, ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain, termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti-bukti dari hasil keterangan
saksi ahli yang ada," kata Yusri.
Paparan ahli forensik dan ITE yang dihadirkan penyidik semakin menguatkan
bukti-bukti lain dalam perkara video porno berdurasi 19 detik itu.
"Akhirnya, saudari GA mengakui, dan saudara MYD juga mengakui, bahwa yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial itu, memang adalah dirinya sendiri," kata Yusri.
Disebutkan
pula, Gisel mengaku merekam aksi pornonya dengan MYD itu pada tahun 2017, di
sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dengan kata
lain, perbuatan itu dilakukan Gisel saat ia masih berstatus istri sah dari
pesohor Gading Marten, yang telah memberinya seorang putri nan lucu, Gempita
Noura Marten alias Gempi.
Diketahui,
Gisel dan Gading baru resmi bercerai pada awal tahun 2019, atau sekitar dua
tahun setelah pembuatan video pornonya bersama MYD tadi.
"Atas perbuatannya tersebut, Gisel dan MYD
dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," tutup Yusri Yunus.
Akibat jeratan pasal pornografi itu, Gisel dan MYD terancam hukuman
maksimal 12 tahun penjara. Namun, sejauh ini, pihak polisi belum melakukan
penahanan terhadap mereka.
Ketika
Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka, Gisel sendiri dikabarkan
tengah berlibur di Bali bersama Wijin, pria yang kini dekat dengannya setelah
berpisah dari Gading Marten. [dhn]