WahanaNews.co | Gisella
Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes dijadwalkan memenuhi
panggilan polisi hari ini, Senin (4/1/2021). Panggilan itu terkait pemeriksaan
lanjutan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus video syur yang bikin heboh
belakangan ini.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29
dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pemanggilan
kedua tersangka tersebut, penyidik akan menggali keterangan keduanya berkaitan
pasal yang telah dipersangkakan oleh penyidik.
"Iya (pemeriksaan soal pembuatan video). Di Pasal 8,
Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi). Pasal 4 juncto Pasal 29.
Pasal 8 juncto Pasal 34, itu saja. Lalu Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 45,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sebelumnya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes
mengakui perbuatannya. Mereka merekam video seksnya ketika berada di sebuah
hotel di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Gisel dinilai lalai dalam menyimpan video seks tersebut.
Sebelum muncul dan beredar pada awal November 2020, video tersebut dikirim
Gisel kepada Nobu melalui AirDrop usai mereka melakukan pembuatan video seks.
"Yang videokan jelas GA, kemudian dia kirimkan ke si
cowoknya, MYD, itu via AirDrop," terang Yusri Yunus.
Sebelum video tersebut dibuat, Michael Yukinobu Defretes
memenuhi undangan Gisel untuk menjadi asisten di sebuah acara di Medan.