WAHANANEWS.CO, Jakarta - Google akhirnya angkat bicara di tengah pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret nama mantan menteri Nadiem Makarim.
Google menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memproduksi maupun menjual perangkat Chromebook secara langsung kepada konsumen akhir.
Baca Juga:
Akun Gmail Jadi Sasaran Peretasan, Begini Cara Mengetahuinya
Selain itu, Google menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga perangkat tersebut dalam proses pengadaan.
“Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, dan kami juga tidak menentukan harga,” tulis Google dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (11/1/2026).
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menjelaskan bahwa perannya terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS.
Baca Juga:
Google Wajibkan Verifikasi Semua Pengembang Android, Berlaku Mulai 2026
Google juga menyebut hanya menyediakan alat pengelolaan perangkat kepada para mitra yang bekerja sama.
Menurut Google, seluruh proses pengadaan perangkat keras sepenuhnya dikelola oleh produsen peralatan asli atau Original Equipment Manufacturers yang bersifat independen.
Selain OEM, pengadaan juga melibatkan para mitra lokal yang beroperasi di masing-masing negara.
“Ekosistem ini memastikan bahwa Kementerian Pendidikan menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal,” demikian keterangan Google.
Pernyataan Google tersebut muncul setelah jaksa penuntut umum mengungkap dugaan kuat adanya kepentingan pribadi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem Makarim.
Dugaan itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.
Sri Wahyuningsih juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.
“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengungkapkan bahwa sejak awal Nadiem telah mengetahui keterbatasan fungsi laptop Chromebook untuk kegiatan belajar mengajar.
Perangkat tersebut dinilai tidak cocok digunakan oleh siswa dan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
Ketergantungan Chromebook terhadap koneksi internet yang stabil menjadi persoalan utama dalam implementasinya di Indonesia.
Sementara itu, akses internet di berbagai wilayah Indonesia hingga kini masih belum merata.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Nadiem telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar.
Jaksa juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan yang menguntungkan satu ekosistem tertentu.
Langkah tersebut membuat Google disebut menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa menyatakan total investasi Google ke PT AKAB mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat.
Nilai tersebut tercermin dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara milik Nadiem.
“Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]