WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau dikenal sebagai Paman Birin (SHB), sebagai tersangka atas dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain Sahbirin, beberapa pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Baca Juga:
Soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz di Kasus Harun Masiku, Ketua KPK Buka Suara
“Kami telah menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau perwakilannya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024–2025. Oleh karena itu, proses penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB telah dimulai," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024, dikutip dari Antara.
Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menahan enam tersangka dalam kasus ini, sementara Gubernur Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dipanggil.
"Saat ini, penyidik terus berupaya menangkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini," tambahnya.
Baca Juga:
Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos, Terdeteksi di Thailand Ditangkap di Singapura
Siapa sebenarnya Sahbirin Noor yang kini menjadi tersangka kasus suap di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan? Berikut beberapa informasi penting mengenai dirinya.
Pimpinan KPK mengancam akan memasukkan Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika ia mangkir dari panggilan.
Sahbirin Noor telah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan selama dua periode. Ia memimpin sejak 2016 bersama Rudy Resnawan hingga 2021. Pada periode kedua, 2021–2024, ia didampingi oleh Muhidin.
Berdasarkan laman resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sahbirin lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967. Ia menikah dengan Raudatul Jannah dan memiliki tiga anak: Sandi Fitrian Noor, Noor Azizah Zaimah, dan Noor Azkya Alimma.
Pendidikan dasar Sahbirin ditempuh di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin, lulus tahun 1982, lalu dilanjutkan ke SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin.
Pendidikan Sahbirin berlanjut ke Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin dan lulus pada 1995. Setelah meraih gelar sarjana, dia melanjutkan studi magister di Universitas Putra Bangsa, Surabaya dan meraih gelar pada 2005.
Rekam jejak studi Sahbirin terus berlanjut hingga mendapatkan gelar doktor pada 2021 lalu, dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Melansir dari laman Indonesia Corruption Watch, sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memulai kariernya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan.
Dia pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru. Namun, karier Sahbirin sebagai birokrat hanya sampai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat, sebelum akhirnya milih pensiun.
Dia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group. Ini adalah perusahaan milik Andi Syamuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam.
Dia merupakan seorang pengusaha batu bara yang berpengaruh di Kalimantan Selatan. Sahbirin merupakan paman dari Haji Isam. Dari hubungan kekerabatan itu pula, Sahbirin akrab disapa sebagai Paman Birin.
Setelah menjadi birokrat dan terjun ke dunia bisnis, Sahbirin mencoba peruntungannya dengan berkarier di dunia politik. Dia pun mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021 bersama Rudy Resnawan. Keduanya kemudian berhasil terpilih sebagai orang nomor satu di Kalimantan Selatan.
Dalam kontestasi Pilkada 2021, Sahbirin kembali mengajukan diri untuk posisi Gubernur Kalimantan Selatan. Ia menggandeng Muhidin sebagai pasangannya untuk masa jabatan kedua.
Upayanya berbuah hasil, dengan Sahbirin berhasil mempertahankan posisinya sebagai orang nomor satu di Kalimantan Selatan.
Namun, situasi berubah drastis pada 6 Oktober 2024. Tim investigasi KPK melancarkan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Hasilnya, empat pejabat negara dan dua pihak dari sektor swasta ditangkap atas dugaan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang senilai sekitar Rp 10 miliar. Perkembangan terbaru dari kasus ini terungkap melalui konferensi pers KPK, di mana diumumkan bahwa Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan pemerintahan provinsi tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]