Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah.
Sidang itu juga diikuti oleh Nurdin Abdullah melalui teleconference.
Baca Juga:
PSM Makassar Raih Juara BRI Liga 1, Gubernur Sulsel Serahkan Bonus Rp1 Miliar
Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng juga tampak memadati ruang sidang.
Mereka bertahan hingga sidang pembacaan vonis usai.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga:
Salurkan Program Mandiri Benih, Gubernur Sulsel Lepas 70 Truk
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin, dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Jaksa KPK, Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,596 miliar dan Rp 2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp 7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,128 miliar.
Sehingga, total seluruhnya adalah sekitar Rp 13,812 miliar.