WahanaNews.co | Surat
permintaan uang dapat dikatakan sebagai gratifikasi. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengingatkan hal tersebut pada Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
Baca Juga:
Tertimbun Tanah di Lokasi Tambang Solok, 15 Orang Tewas
Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan seperti
yang tertera di dalam aturan bahwa Penyelenggara Negara (PN) termasuk kepala
daerah untuk tidak meminta sumbangan mengatasnamakan lembaga ataupun jabatan,
dan hal itu dilarang.
Menurutnya dengan adanya surat minta uang itu, maka
perbuatan Gubernur Sumatera Barat dapat dikatakan sebagai gratifikasi.
"Permintaan sumbangan, hadiah atau dengan sebutan lain oleh
Pn (pegawai negeri atau PN untuk kepentingan pribadi Pn atau PN, baik secara
individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat,
perusahaan, dan atau kepada Pn dan PN lainnya, baik secara tertulis maupun
tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada
tindak pidana korupsi," jelas Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu 22 Agustus
2021.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
Selain itu KPK juga melihat perbuatan tersebut juga bisa
menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan peraturan atau kode
etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
Dikatakannya gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap,
sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun
penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sebelumnya surat bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat
Mahyeldi digunakan 5 orang untuk meminta uang perihal penerbitan buku profil
dan potensi Provinsi Sumatera Barat.