Menurut Almas, saat mengajukan gugatan terebut, dirinya mengajukan secara pribadi, tanpa berkomunikasi dengan pihak lain.
"Saya langsung mengajukan ke MK gugatan tersebut, nggak ada intervensi dari pihak manapun."
Baca Juga:
Prabowo Terbang ke Luar Negeri, Gibran Resmi Jabat Plt Presiden Mulai Pekan Depan
"Itu malah inisiatif dari pihak saya dan disalurkan melalui kuasa-kuasa hukum saya," ungkapnya lagi.
Ia mengaku gugatan terebut dilakukan untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapat dari bangku perkuliahan.
Sedangkan soal alasan dia melayangkan gugatan tersebut, Almas menilai kepemimpinan Gibran membawa dampak positif bagi warga Solo.
Baca Juga:
Sebut Gibran Terima Uang dari Menteri, Rocky Gerung Dipolisikan
“Saya sendiri dari Solo, saya melihat merasakan dampak yang telah dilakukan Gibran selaku Wali Kota Solo mendatangkan dampak positif untuk warganya," katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, gugatannya itu tidak semata-mata untuk Gibran saja, namun juga bersifat open legal policy, untuk penyelenggaraan Pilpres ke depan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.