WahanaNews.co, Makassar – Usai mencabut kesepakatan damai dalam kasus kekerasan anak polisi, Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani disomasi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang diduga telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Surat somasi tersebut dikeluarkan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Konawe Selatan, Suhardi, pada Rabu (6/11).
Baca Juga:
PWI Somasi Ketua Dewan Pers
Somasi itu dilayangkan karena Supriyani dituding telah mencabut kesepakatan perdamaian itu dengan alasan mendapatkan tekanan dan paksaan saat menandatangani surat perdamaian tersebut.
"Iya, karena ada surat pernyataan dari ibu Supriyani yang tertulis menarik surat perdamaian itu. Dia mengatakan saat proses mediasi dia merasa tertekan, terintimidasi," kata Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas Mas'ud kepada wartawan, Kamis (6/11) melansir CNN Indonesia.
Somasi ini dilayangkan kepada Supriyani, kata Anas, untuk memastikan proses mediasi yang difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga tidak ada unsur paksaan hingga intimidasi.
Baca Juga:
Jum'at Berkah DPW Fast Respon Provinsi Jambi Kembali Berbagi Berkah Berupa Sembako
"Murni niat baik baik bapak bupati akan memfasilitasi perdamaian dengan para pihak pada permasalahan ibu Supriyani," ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Supriyani mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban setelah difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Penasihat hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan proses mediasi tersebut kondisi guru SD Negeri 4 Baito tersebut dalam kondisi tertekan.
"Benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Andre kepada wartawan, Kamis (7/11).
Dalam pertemuan, Supriyani dibawa penasihat hukum Samsuddin menghadiri pertemuan dengan orang tua korban yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan yang berlangsung di rumah jabatannya.
Saat itu, Supriyani mengaku dalam kondisi tertekan untuk menandatangani surat perdamaian tersebut. Namun, Supriyani telah mencabut kesepakatan damai itu tertanggal 6 November kemarin yang ditembuskan ke Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa, Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan.
"Dalam konteks hukum itu, tidak boleh ada intervensi, karena sudah berproses. Artinya silahkan kita ikuti proses hukum dan kita lihat hasilnya bagaimana. Kasus ini harus terang, siapa yang salah dan benar. Kasus ini mau terang ya harus lewat putusan pengadilan," jelasnya.
Sampai saat ini, kata Andre guru SD Negeri 4 Baito masih berkeyakinan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.
"Jadi Ibu Supriyani ini masih berkeyakinan penuh, tidak pernah melakukan penganiayaan itu," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]