WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dinamika kepemimpinan Nahdlatul Ulama memasuki babak baru setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menggelar Rapat Pleno yang memutuskan pemulihan posisi Ketua Umum PBNU sekaligus menata ulang arah organisasi, Kamis (29/1/2026).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menggelar Rapat Pleno di Kantor PBNU Jakarta yang dipimpin langsung Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar dan dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom secara hybrid.
Baca Juga:
Lima Pejabat Pemkab Bekasi Dipanggil KPK, Jejak Ijon Proyek Makin Terang
Rapat pleno tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang difokuskan pada stabilitas kepemimpinan, konsolidasi internal, dan perbaikan tata kelola organisasi PBNU ke depan.
Salah satu keputusan krusial dalam rapat itu adalah pemulihan posisi KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Pemulihan tersebut dilakukan setelah Rais Aam PBNU menerima permohonan maaf dari Gus Yahya terkait dinamika yang berkembang dalam tubuh organisasi.
Baca Juga:
Farewell Ride Polda Jambi Bersama Insan Pers dan Komunitas Sepeda, Kapolda: Bentuk Penghormatan untuk Waka Polda
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN-NU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar KH. Miftachul Akhyar.
Seiring dengan pemulihan Ketua Umum, rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH. Zulfa Mustofa yang sebelumnya ditunjuk sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai ikhtiar menjaga keutuhan organisasi dan mengedepankan kemaslahatan yang lebih besar bagi warga Nahdliyin.
Selain isu kepemimpinan pusat, PBNU menekankan pentingnya penertiban administrasi organisasi di seluruh tingkatan kepengurusan.
Rapat pleno menyepakati peninjauan ulang seluruh Surat Keputusan di tingkat Wilayah dan Cabang yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap empat pilar pimpinan PBNU, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Percepatan penerbitan Surat Keputusan kelembagaan yang sesuai dengan prosedur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga juga menjadi penekanan utama dalam rapat tersebut.
Dalam aspek teknis organisasi, PBNU memutuskan memulihkan sistem Digdaya Persuratan ke kondisi sebelum 23 November 2025 sembari melanjutkan pembenahan sistem digitalisasi.
Rapat pleno juga memberikan kepastian terkait agenda besar NU ke depan, termasuk penetapan waktu Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU.
PBNU menetapkan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 akan digelar pada April 2026 atau bertepatan dengan bulan Syawal 1447 Hijriah.
Sementara itu, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Sebagai langkah preventif, PBNU akan meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman dengan pihak eksternal yang dinilai berpotensi merugikan organisasi.
Seluruh program strategis PBNU ke depan diwajibkan selaras dengan Qonun Asasi, AD/ART, serta mendapatkan arahan dan restu dari Rais Aam PBNU.
“Keputusan-keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program NU secara tertib dan konstitusional,” pungkas KH. Miftachul Akhyar.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]