WahanaNews.co, Jakarta - Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menginterpretasikan bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, hanyalah korban kambing hitam dalam keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
TKN Prabowo-Gibran berpendapat bahwa ada pihak yang dengan sengaja mencari kesalahan Anwar Usman.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Siap Menangkan RIDO Satu Putaran
Wakil Ketua Komandan Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan bahwa Anwar Usman sebenarnya menjadi korban yang sengaja dicari kesalahannya hanya untuk melegitimasi putusan MKMK.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah rekomendasi MKMK menyatakan bahwa Anwar melanggar etika berat sebagai hakim konstitusi setelah memutuskan putusan MK Nomor 90 terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
Meskipun demikian, Habiburokhman berpendapat bahwa putusan MKMK tidak memberikan bukti yang jelas terkait tuduhan bahwa Anwar telah melakukan intervensi dalam putusan MK.
"Jadi dalam 400 halaman keputusan MKMK itu memang tidak ada kan kalau keputusan, dalam sebuah keputusan itu kan sebuah fakta diambil dari keterangan saksi dan petunjuk alat bukti. Dan dalam keputusan tersebut, seluruh saksi termasuk sembilan orang hakim konstitusi selaku terlapor, termasuk empat orang saksi fakta, tidak ada satu orang pun yang menyampaikan keterangan terkait adanya intervensi," tegasnya.
Di samping itu pula, Politikus Gerindra itu menyebut tak ada alat bukti jelas yang menunjukkan adanya intervensi.
Oleh sebab itu, Habiburokhman menilai rekomendasi MKMK sebuah kekonyolan.
"Juga alat bukti yang dihadirkan tidak satu alat bukti pun yang menunjukkan terjadinya intervensi. Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau Saudara Anwar Usman dihukum berat karena disebut membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri," ujarnya.
Ditambah lagi, saat ini MK telah menolak putusan nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai perkara gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di mana, dalil yang menyatakan bahwa terlah terjadi intervensi dalam perkara nomor 90 tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, hal ini semakin membuktikan bahwa Anwar menjadi korban kambing hitam.
"Ini apa yang bicara bukan Habiburokhman tapi 8 hakim MK ya. Di 8 hakim MK mengatakan bahwa dalil yang mengatakan ya, dalil pemohon yang mengatakan telah terjadi intervensi dalam perkara 90, itu tidak dapat dibenarkan di putusan ini," ucapnya.
"Jadi saya pikir ini menunjukkan kepada publik ya, kepada kita semua, bahwa memang setelah kita cermati, tidak ada yang namanya intervensi tersebut dan memang sebetulnya tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman ya. Di mana keputusan inilah yang kemudian di bawa-bawah terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo Gibran," bebernya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]