WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa hampir seluruh isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru—yang ia klaim mencapai 99,9 persen—bersumber dari aspirasi masyarakat sipil yang terlibat aktif sejak awal proses pembahasannya, pada Selasa (18/11/2025).
Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi adanya tuduhan bahwa KUHAP baru mencatut nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tanpa persetujuan dalam proses penyusunannya.
Baca Juga:
Ketua DPR: Mulai 2 Januari 2026 KUHAP Baru Akan Berlaku
“Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
“Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya, jadi itu yang soal pencatutan,” lanjut Habiburokhman.
Ia memaparkan bahwa selama proses perumusan dan pembahasan, terdapat sekitar 100 kelompok yang hadir memberikan pandangan, termasuk kelompok yang mengidentifikasi dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang
Berbagai masukan yang terkumpul kemudian dikelompokkan melalui proses klasterisasi oleh tim sekretariat guna memudahkan perumusan materi substansi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP tidak memungkinkan seluruh usulan masuk secara penuh ke dalam regulasi final.
“Memang pada akhirnya tidak semua redaksi ya, yang diusulkan itu diakomodir 100 persen,” ucapnya.
Salah satu masukan yang diakomodasi adalah perluasan objek praperadilan yang mencakup isu penelantaran laporan atau undue delay serta penangguhan penahanan.
“Dua poin itu kita akomodir, kita masukkan di pasal-pasal terkait objek praperadilan, begitu juga masukan dari Universitas Indonesia (UI) yang disampaikan oleh sahabat saya, rekan Taufik Basari di antaranya soal larangan terjadinya penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan, itu kita masukkan, ya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Komisi III DPR RI dan pemerintah mencapai kata sepakat atas seluruh substansi perubahan RKUHAP pada Kamis (13/11/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]