WahanaNews.co, Jakarta – Perihal hakim Danu Arman yang sempat dipecat karena kasus penyalahgunaan narkoba tetapi kini aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan, Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan.
Plt. Sekretaris MA Sugiyanto menjelaskan Danu sudah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tetap sebagai hakim. Saat ini, Danu ditugaskan sebagai staf di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Baca Juga:
Bupati SIMALUNGUN Motivasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Yayasan Keris Sakti
"Danu Arman telah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai hakim. Saat ini Danu Arman ditempatkan di PT Yogyakarta sebagai staf," ujar Sugiyanto yang juga menjabat Kepala Badan Pengawas (KaBawas) MA melansir CNN Indonesia melalui pesan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Sugiyanto belum memberi penjelasan mengenai alasan Danu diaktifkan kembali sebagai PNS Pengadilan padahal sebelumnya sudah dipecat.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh CNN Indonesia setidaknya terdapat tiga pertimbangan di balik keputusan pengaktifan kembali Danu.
Baca Juga:
Michael Sitorus, Pelopor ODGJ di Pusat Rehabilitasi Adiksi Toba Sehat
Seperti Surat Perintah Penahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Nomor Sprin.Han/04-Berantas/V/2022/BNNP Banten dan Surat Perintah Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRINT-5836/M.6.10/Enz.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dimana Danu dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.
Pertimbangan berikutnya mengenai Pasal 285 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020, disebutkan dalam hal PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan dan menurut jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor:2136/SEK/SK.KP4.1.3/XI/2023, Danu dipindahtugaskan dari PN Rangkasbitung keKlerek - Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2023.
Sebelumnya, MA dan Komisi Yudisial (KY) memberhentikan tidak dengan hormat hakim Danu karena terbukti memakai narkoba di ruang kerjanya. KY belum merespons soal pengaktifan kembali Danu sebagai PNS Pengadilan.
Keputusan itu diambil dalam sidang MKH yang dilaksanakan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Sidang dipimpin oleh Ketua KY Amzulian Rifai.
Hakim Danu ditangkap BNN karena memakai narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Sebelum ini, hakim Danu mempunyai rekam jejak yang buruk karena pernah disanksi skorsing selama dua tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).
[Redakaktur: Alpredo Gultom]