WahanaNews.co | Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka
korupsi pengadaan tiga unit quay
container crane (QCC) di PT Pelindo II, RJ Lino.
KPK akan melanjutkan penyidikan usai
praperadilan RJ Lino ditolak.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
"KPK apresiasi putusan hakim yang
menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka RJL," kata
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa
(25/5/2021).
"Putusan ini menegaskan proses
penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan
hukum yang berlaku," sambungnya.
Selanjutnya, Ali mengatakan, KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap RJ Lino.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Setelah itu, KPK akan segera
melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor.
"Kami akan melanjutkan penyidikan
dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana
korupsi," katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Morgan Simanjuntak, menolak praperadilan RJ Lino.