WahanaNews.co | Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka
korupsi pengadaan tiga unit quay
container crane (QCC) di PT Pelindo II, RJ Lino.
KPK akan melanjutkan penyidikan usai
praperadilan RJ Lino ditolak.
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
"KPK apresiasi putusan hakim yang
menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka RJL," kata
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa
(25/5/2021).
"Putusan ini menegaskan proses
penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan
hukum yang berlaku," sambungnya.
Selanjutnya, Ali mengatakan, KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap RJ Lino.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Setelah itu, KPK akan segera
melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor.
"Kami akan melanjutkan penyidikan
dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana
korupsi," katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Morgan Simanjuntak, menolak praperadilan RJ Lino.
Dia juga menegaskan, penyidikan KPK sah sesuai dengan prosedur hukum.
"Mengadili, menolak permohonan
praperadilan," kata hakim tunggal, Morgan Simanjuntak, Selasa (25/5/2021).
Hakim menyatakan, proses penyidikan kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Hakim menolak dalil pemohon, yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.
RJ Lino melayangkan gugatan
praperadilan terhadap KPK itu ke PN Jaksel.
Berdasarkan Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara
praperadilan itu mengantongi Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan praperadilannya, RJ
Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.
"Menyatakan surat penahanan dan
surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ
Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena
surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan
dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon," ujar pengacara
RJ Lino, Agus Dwiwarsono, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta
Selatan, Selasa (18/5/2021). [qnt]