Dia juga menegaskan, penyidikan KPK sah sesuai dengan prosedur hukum.
"Mengadili, menolak permohonan
praperadilan," kata hakim tunggal, Morgan Simanjuntak, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga:
Terhadap Putusan RJ Lino KPK Ajukan Banding
Hakim menyatakan, proses penyidikan kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Hakim menolak dalil pemohon, yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.
RJ Lino melayangkan gugatan
praperadilan terhadap KPK itu ke PN Jaksel.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Berdasarkan Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara
praperadilan itu mengantongi Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan praperadilannya, RJ
Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.
"Menyatakan surat penahanan dan
surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ
Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena
surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan
dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon," ujar pengacara
RJ Lino, Agus Dwiwarsono, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta
Selatan, Selasa (18/5/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.