WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kericuhan eksekusi lahan Hotel Sultan berbuntut panjang setelah polisi mengamankan 69 orang yang diduga terlibat menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.
Polisi menangkap 69 orang buntut kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno atau GBK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga:
KONI Jambi Pasang Standar Tinggi: Ketum PODSI Baru Wajib Loloskan Lebih Banyak Atlet ke BK PON 2027
"Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Menurut Budi, sejumlah orang yang diamankan diduga terlibat dalam upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan terkait eksekusi lahan Hotel Sultan.
Ia menegaskan tindakan menghalang-halangi pelaksanaan putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dijalankan.
Baca Juga:
Asrul Sani SEKDA kota Subulussalam harapan tokoh masyarakat
"Masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur," ujar Budi.
Budi menjelaskan prinsip tersebut menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat seluruh pihak yang terkait.
Karena itu, ia memastikan proses eksekusi yang dilakukan aparat dan juru sita telah melalui tahapan serta prosedur yang berlaku.
"Di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat," kata Budi.
Sementara itu, Budi menyebut seluruh tindakan petugas di lapangan dilakukan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.
Seperti diketahui, proses eksekusi lahan Hotel Sultan diwarnai kericuhan setelah massa simpatisan melakukan perlawanan terhadap aparat.
Massa sempat melempari petugas dengan batu, botol air mineral, hingga bambu, sehingga aparat mengerahkan water cannon untuk mengendalikan situasi.
Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026) menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Perselisihan tersebut bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno atau PPKGBK menyatakan Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir.
Pemerintah juga menyatakan HGB tersebut tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Dengan kondisi itu, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara.
Di sisi lain, PT Indobuildco mengeklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan itu diajukan setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya diberikan pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026).
Penetapan itu menjadi tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Surat pemberitahuan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak Selasa (19/5/2026).
Pemerintah menegaskan eksekusi dilakukan untuk mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK.
Sementara itu, PT Indobuildco menilai sengketa yang terjadi hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan.
Perusahaan tersebut meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang tetap menjamin hak para pekerja, penyewa, dan pihak ketiga lainnya.
[Redaktur: Sandy]