WahanaNews.co | Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai, Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang bukanlah agenda resmi partai, melainkan kumpulan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi fakta peserta KLB Deli Serdang pada persidangan lanjutan perkara nomor 150 di PTUN Jakarta, Kamis (8/10/2021).
Baca Juga:
UU Minerba, Putusan MK: Inkonstitusional Bersyarat!
“Saksi dari pihak penggugat menerangkan, dia tidak mengetahui ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB. Dia hanya tahu ada 318 peserta yang hadir. Saya tanya apakah 318 peserta itu adalah pengurus yang punya hak suara, yang punya SK, dia tidak tahu,” kata Hamdan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Ia menjelaskan, saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui ada atau tidak pengurus DPD Partai Demokrat yang hadir di KLB Deli Serdang. Hal ini penting dijelaskan karena pendukung Moeldoko kerap bicara hanya mengakui AD/ART 2015.
“Bahkan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, ini AD/ART 2015 ya, untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa harus dengan usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD. Dan dia tidak tahu ada dari DPD hadir atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga:
Dituding gunakan pendekatan hukum Hitler, Yusril: Saya atau Pak SBY?
Sementara itu, saksi fakta DPP Partai Demokrat, kata Hamdan, mengaku tidak meneriman undangan KLB tersebut secara resmi.
Selain itu, dia juga tidak menandatangi surat usulan penyelenggaraan KLB Deli Serdang tersebut. Padahal, seharusnya usulan penyelenggaraannya itu diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah DPC. Kemudian, status keabsahan peserta juga bermasalah.
“Dari Sulawesi Utara ada 15 yang hadir, 6 di antaranya pengurus yang pernah jadi pengurus dan diberhentikan, sementara itu sisanya bukan pengurus. Tapi semuanya menandatangani daftar hadir," ujarnya.