Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga memverifikasi kepada saksi fakta tersebut apakah ada peserta KLB Deli Serdang memiliki Surat Keputusan (SK) ihwal status kepesertaan yang sah.
"Jawabnya, tidak ada verifikasi, dan semuanya masuk berkerumun ke dalam ruangan,” kata dia.
Baca Juga:
UU Minerba, Putusan MK: Inkonstitusional Bersyarat!
Menurut dia, kongres itu ada tata cara yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah peserta KLB harus quorum.
“Saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan, karena kongres itu ada tata caranya, memenuhi quorum apa tidak,” kata dia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.