WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/1).
Baca Juga:
Rayakan Kemenangan RIDHO, PDI-Perjuangan Kota Bekasi Gelar ‘Panggung Demokrasi’
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 atas nama WS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1).
Sebelumnya, pada Jumat (27/12), KPK lebih dulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Kader PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan anggota Bawaslu.
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini melibatkan mantan calon legislatif PDIP yang masih buron yakni Harun Masiku.
Baca Juga:
Junjung Tinggi Toleransi, Cagub Jabar 2024 Nomor Urut 2, Jeje Wiradinata Sambangi Vihara di Cirebon
Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.