"Artinya, berdasarkan analisa dan hasil rilis yang sudah disampaikan ke publik, mayoritas lembaga survei menyatakan pilpres 2024 akan berlangsung 2 putaran,” katanya.
Berdasar data tersebut, ada 18 lembaga survei yang telah rilis, kata Riko dari LSI Strategi, ada 14 lembaga survei yang menggambarkan potensi kemungkinan terjadinya 2 putaran lebih besardengan 2 paslon yang akan bertarung di putaran ke 2 adalah Pasangan Prabowo -Gibran dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau pasangan 01 dan 02,” katanya dalam keterangan tertulis kepada media pada 2 Februari 202 dikutip dari Tribunnews.com
Baca Juga:
Survei Tertinggi, Duet Melki Laka Lena-Jane Natalia Suryanto Diprediksi Bakal Menang di Pilgub NTT 2024
Riko mengatakan, pihaknya juga melakukan survei pada akhir bulan Desember 2023, LSI Strategi memprediksikan bahwa Pilpres 2024 akan berlangsung 2 putaran dengan hasil survei Anies – Muhaimin 26,7 persen, Prabwo – Gibran 45,3 persen, dan Ganjar – Mahfud 22,6 persen dengan jumlah responden 1.200 dan margin of eror 2,5 persen.
Menurut dia, acara debat Pilpres terakhir menjelang hari H pemungutan suara akan ada pergerakan dukungan paslon yang memungkinkan angkanya bisa naik dan turun.
“Belum lagi undecided voters yang angkanya cenderung sedikit, namun mempunyai daya ungkit yang luar biasa, bisa jadi setelah menonton debat capres terakhir pada 4 Februari mendatang, jumlah undecided voters kian menipis dan angka dukungan paslon semakin terlihat atraktif,” ujarnya.
Baca Juga:
Dinilai Anomali Suara PSI di Sirekap KPU, Lembaga Survei Buka Suara
Setiap lembaga mempunyai hak untuk melakukan riset atau survei, terlepas siapapun yang membiayai, adapun tantangan dimana tidak semua orang memahami dan mempercayai akan hasil dari survei yang dirilis, untuk itu penting bagi setiap lembaga survei, khususnya yang bernaung dibawah Asosiasi lembaga survei dapat menjawab tantangan tersebut.
Dia menekankan, ada baiknya bila suatu lembaga ingin merilis data untuk di-publish di media, sebaiknya lembaga tersebut terlebih dahulu melaporkan kepada asosiasi lembaga survei agar bila ada keraguan lembaga yang bernaung dalam asosiasi tersebut dapat mempertanggungjawabkan hasil surveinya.
Selain itu, katanya, setiap hasil survei yang dirilis ada baiknya melampirkan data penunjang seperi raw data, perizinan dari Kementerian Dalam Negeri.