Dalam konteks Pilpres 1 putaran, pasangan calon harus memenuhi tiga syarat sesuai dengan Pasal 6A angka 3 UUD 1945.
Mereka harus memperoleh suara lebih dari 50 persen yang tersebar di 20 provinsi, dengan setiap provinsi memberikan suara di atas 20 persen.
Baca Juga:
Polstat Rilis Survei: Elektabilitas Fajri-Karlinus Unggul 36,15%, Berpeluang Menang di Pilkada Subulussalam 2024
Pasangan tersebut juga harus unggul minimal 50 persen plus satu dan menang di 20 dari 38 provinsi.
Melihat hasil survei terkini, beberapa lembaga survei memprediksi bahwa pasangan Prabowo-Gibran akan menang dalam satu putaran.
Namun, ada juga lembaga survei yang meramalkan Pilpres 2024 akan berlangsung dalam dua putaran.
Baca Juga:
Dua Lembaga Survei Nasional Unggulkan Duet Melki Laka Lena-Jane Natalia Suryanto di Pilgub NTT 2024
Riko, Direktur Riset LSI Strategi mengatakan, Pilpres 2024 akan berlangsung dalam 2 putaran.
“Karena kami mengkaji dan melakukan analisa secara mendalam.
"Berdasarkan catatan kami, ada 18 lembaga survei yang telah rilis pada bulan Januari 2024, hanya terdapat 4 lembaga survei yang merilis dengan elektabilitas Prabowo-Gibran unggul 50 persen plus satu dan Anies -Muhaimin berada pada posisi ke dua, Ganjar – Mahfud di posisi ke-tiga," ujarnya dikutip Jumat, 2 Februari 2024.