WAHANEWS.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto masih menunggu usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait sosok definitif yang akan mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pascapengunduran diri Febrie Adriansyah.
Menurut Prasetyo, pengunduran diri Febrie tidak perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden karena hal itu bersifat pribadi yang menyatakan mundur dari jabatan yang diemban. Namun nantinya, keppres dibutuhkan apabila ada pengangkatan pejabat untuk mengisi posisi Jampidsus.
Baca Juga:
Isu Eks Jampidsus Umrah Usai Jadi Tersangka, Kejagung Bantah: Enggak Benar Itu!
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo melalui keterangan video, Senin (13/7/2026).
Pascapengunduran diri Febrie, Sabtu (11/7/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Penunjukan Rudi sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif. Rudi saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Baca Juga:
Kasus 536 Butir Pil Ekstasi di Jambi, Siapa Dalang Sebenarnya ?
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.