Dalam kasus tersebut, Kuntadi menyebut, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sengaja memecah paket proyek pekerjaan tersebut.
"Dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur," jelasnya.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Batu Bara ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022
Selain itu, ia mengatakan, dalam proses pengerjaannya, proyek tersebut juga tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Pengerjaan proyek juga dilakukan tanpa penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
Kuntadi menyebut, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan justru secara sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat sesuai arahan dari Kemenhub ke jalur yang sudah ada.
"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Baca Juga:
Terlibat Korupsi, Konsultan Pengawas Proyek Puskesmas Mandrehe Utara Ditahan Kejari Gunungsitoli
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.