"Nggak coba dicek saja? kata almarhum, wes aku percoyo wae (Sudah aku percaya saja)," tambahnya.
Sebelumnya, satu keluarga diracun itu ditemukan tak bernyawa di kamar mandi di dalam rumah mereka di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11) lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca Juga:
Menteri Pendidikan RI Resmikan Gedung Klinik Pratama di Kota Magelang
Tiga orang yang meninggal itu adalah Riyani (54) dan suaminya Abas Ashar (58), serta kakaknya Dea Khairunisa (25).
Adapun si anak bungsu itu sudah dijadikan tersangka. Saat ini ia dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.