WahanaNews.co | Deo Daffa Syahdilla atau DDS (22), si anak bungsu yang kini jadi tersangka pembunuhan keluarganya dengan cara memberi racun di Magelang, ternyata sering menipu dan merekayasa kebutuhan pada orang tuanya. Bahkan, dalam sebulan, ia pernah menghabiskan Rp32 juta untuk urusan yang tidak jelas.
Hal itu dibongkar oleh Sukoco, paman dari pelaku pembunuhan satu keluarga tewas itu.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magelang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Sukoco menyebutkan, keponakannya yang kini jadi tersangka pembunuhan satu keluarga tewas itu tersebut memang belakangan aneh. Ia disebut kerap merekayasa fakta pada orang tua, agar mereka senang.
Ujungnya, ia minta uang, tapi tidak pernah jelas dipakai untuk apa hingga ibu korban, Riyani, beberapa kali curhat kepadanya.
"Belakangan tidak jelas, sering rekayasa orang tua minta uang. Gampangnya, dia itu sering menghambur-hamburkan uang, tidak mengarah dan tidak jelas (dipakainya-red)," kata Sukoco dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca Juga:
Target Pajak KPP Pratama Magelang Capai 72 Persen Hingga Oktober 2024
Sukoco lantas memberikan sebuah contoh bagaimana pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut kerap menghabiskan uang hingga orang tuanya pun curhat.
"Adik saya almarhumah cerita, 'Mas ini untuk pengeluaran Dio itu satu bulan Rp32 juta' untuk kursus dan lain-lain. itu belum yang lain-lain lagi," katanya menirukan sang adik yang jadi korban pembunuhan diracun itu.
Lalu, ia sempat bilang untuk cek langsung, tapi orang tua tersebut percaya kepada anaknya.
"Nggak coba dicek saja? kata almarhum, wes aku percoyo wae (Sudah aku percaya saja)," tambahnya.
Sebelumnya, satu keluarga diracun itu ditemukan tak bernyawa di kamar mandi di dalam rumah mereka di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11) lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Tiga orang yang meninggal itu adalah Riyani (54) dan suaminya Abas Ashar (58), serta kakaknya Dea Khairunisa (25).
Adapun si anak bungsu itu sudah dijadikan tersangka. Saat ini ia dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup. [rds]