WahanaNews.co, Palu - Belakangan ini, Kota Palu di Sulawesi Tengah dikejutkan oleh kasus penembakan yang melibatkan oknum TNI AU terhadap seorang pemulung wanita bernama Jerni (25).
Insiden ini sempat memicu rencana sanksi adat dari Dewan Adat Rumpun Da'a Inde di Kabupaten Sigi. Namun, sanksi tersebut akhirnya dibatalkan. Berikut adalah detail mengenai perkembangan terbaru dari kasus ini.
Baca Juga:
BPS Catat IPM Sulawesi Tengah Meningkat Jadi 72,24 pada 2024
Rencana Sanksi Adat untuk Pelaku Penembakan
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Bonang Bayuaji, melakukan kunjungan ke Jerni di Rumah Sakit Samarita Palu pada Jumat (12/7/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Bonang juga bertemu dengan keluarga korban serta tokoh adat setempat. Ia menyatakan niatnya untuk menyelesaikan kasus penembakan ini melalui jalur adat.
Baca Juga:
"Rutan Kelas IIA Palu Hadirkan Layanan 'Sapa Keluarga' bagi Warga Binaan"
"Begitu juga dengan pihak keluarga, kami telah membahas rencana ini dan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme adat. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan," kata Bonang dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (13/7/2024).
Pembatalan Sanksi Adat: Keputusan dan Pertimbangannya
Pagi berikutnya, Danlanud mengunjungi rumah Ketua Dewan Adat Rumpun Da'a Inde, Sale Ratalemba, di Kabupaten Sigi. Dalam pertemuan ini, Sale mengungkapkan bahwa Dewan Adat telah mengadakan rapat dengan tokoh masyarakat dan memutuskan untuk membatalkan sanksi adat terhadap pelaku penembakan.
Menurut Sale, ada dua alasan utama yang mendorong keputusan ini:
Komitmen Danlanud untuk Menangani Kasus Secara Hukum
Sale menjelaskan bahwa Danlanud Sultan Hasanuddin telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani insiden tersebut.
Bonang Bayuaji dianggap telah memenuhi semua tuntutan hukum dengan serius, termasuk menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit untuk Jerni dan memberikan santunan kepada korban serta keluarganya.
“Komandan Lanud Sultan Hasanuddin telah menunjukkan tanggung jawab besar dalam menangani kasus ini, dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit Jerni serta memberikan bantuan kepada korban dan keluarganya,” ujar Sale.
Jaminan Proses Hukum Terhadap Pelaku
Alasan kedua adalah adanya kepastian bahwa proses hukum terhadap pelaku penembakan akan dilakukan secara resmi. Keberadaan proses hukum ini dianggap sudah cukup untuk memberikan keadilan, sehingga sanksi adat tidak lagi dianggap diperlukan.
“Danlanud Sultan Hasanuddin telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan proses hukum dilaksanakan, dan ini menjadi dasar keputusan kami untuk membatalkan sanksi adat,” lanjut Sale.
Pertimbangan Lain di Balik Keputusan Pembatalan Sanksi Adat
Sale menambahkan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam membatalkan sanksi adat adalah peran penting TNI AU dalam masyarakat Palu, terutama selama bencana tsunami dan gempa bumi pada tahun 2018.
Menurut Sale, Detasemen TNI AU Mutiara Palu telah berperan sebagai posko pengungsian dan memberikan bantuan besar bagi masyarakat Palu dalam masa-masa sulit tersebut.
“Ketika bencana alam tsunami dan gempa bumi melanda Palu pada 2018, Detasemen TNI AU Mutiara Palu berperan sebagai posko pengungsian dan memberikan banyak bantuan kepada masyarakat setempat,” ujar Sale.
Reaksi Danlanud Terhadap Pembatalan Sanksi Adat
Menanggapi keputusan Dewan Adat, Danlanud Marsma TNI Bonang Bayuaji menyambut baik langkah tersebut dan mengucapkan terima kasih atas pembatalan sanksi adat untuk anggotanya.
Meskipun demikian, Bonang menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur militer yang berlaku.
“Kami sangat menghargai keputusan Dewan Adat untuk membatalkan sanksi hukum adat, namun proses hukum terhadap pelaku penembakan akan tetap kami lanjutkan sesuai dengan aturan militer,” ungkap Bonang.
Kronologi Singkat Kasus Penembakan
Kasus penembakan ini terjadi pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wita di rumah dinas TNI AU Mutiara Palu yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan.
Pada waktu itu, Jerni bersama dua temannya memasuki area rumah dinas dengan melompati pagar.
“Secara singkat, ada tiga orang yang memasuki halaman belakang detasemen dengan memanjat pagar. Salah satu prajurit TNI AU yang keluar melalui pintu samping melihat mereka. Dua orang teman Jerni sudah berada di samping bangunan dekat dapur,” jelas Bonang kepada wartawan pada Jumat (12/7/2024).
Bonang melanjutkan, saat prajurit TNI AU melihat Jerni, ia sempat memberi teguran agar mereka keluar dari area tersebut.
Namun, karena teguran tidak diindahkan, prajurit tersebut akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak Jerni menggunakan senapan angin.
“Prajurit TNI AU sempat menegur mereka, namun karena adanya kendala bahasa dan ketidakpatuhan, tindakan tegas berupa tembakan dengan senapan angin diambil untuk memaksa mereka keluar,” ungkap Bonang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]