WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Hurriyah menyebutkan empat prinsip penting yang harus diperhatikan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). "Menurut saya, ada setidaknya empat hal yang perlu kita ingatkan terus kepada DPR hari ini, kepada partai politik," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Apa Kabar Revisi Pemilu Kita?" yang digelar di Jakarta pada Kamis (5/3/2026).
Hurriyah mengungkapkan bahwa prinsip pertama adalah konstitusionalitas, yang mengharuskan pembahasan revisi UU Pemilu untuk tetap berpegang pada amanah konstitusi dan keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Yang pertama adalah prinsip konstitusionalitas. Jangan sampai kemudian pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang nantinya di ujung waktu gitu ya, justru malah menegasikan amanah konstitusi. Amanah putusan Mahkamah Konstitusi, kan soal konstitusionalitas ini jadi penting," katanya.
Baca Juga:
Bukan Kutukan, Tapi Beginilah 7 Pola Psikologis Anak Tanpa Figur Ayah Saat Dewasa
Prinsip kedua, menurut Hurriyah, adalah daya saing. Revisi UU Pemilu harus memberikan ruang yang adil bagi seluruh partai politik (parpol) untuk berkompetisi secara setara dan dinamis. "Penyempitan ruang kompetisi yang selama ini dilakukan oleh partai politik lewat pencalonan, lewat mahar politik dan seterusnya itu yang harus diubah," jelas Hurriyah.
Selanjutnya, prinsip ketiga berkaitan dengan keterwakilan. Hurriyah menekankan bahwa dalam pemilu, masyarakat tidak hanya terlibat sebagai pemilih, tetapi juga harus memastikan calon yang dipilih dapat menghubungkan permasalahan daerah pemilihan (dapil) dengan keputusan yang diambil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Posisi masyarakat dalam pemilu tidak hanya terlibat sebagai pemilih, tetapi calon yang dipilih mempunyai hubungan keterwakilan dengan pemilih untuk menyuarakan permasalahan dari daerah pemilihan (dapil)," ujarnya.
Prinsip keempat, Hurriyah menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satu isu yang sering muncul adalah tingginya fenomena politik uang yang harus dihindari. "Prinsip itu menekankan bahwa mahar politik perlu dihindari dan menghadirkan transparansi terkait penyelenggaraan pemilu," katanya. Hurriyah menegaskan bahwa keempat prinsip ini penting untuk memastikan revisi UU Pemilu tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga memberikan hasil yang adil dan transparan.
Baca Juga:
Gus Yahya: Ormas Islam dan Ulama Diberi Ruang untuk Berkontribusi dalam Agenda Pemerintah
"Saya kira empat prinsip inilah yang harus kita ingatkan sambil tentu saja bersama-sama kita memberikan masukan bagaimana aspek teknis revisi UU Pemilu bisa mencapai empat tujuan besar," ucap Hurriyah.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]