WahanaNews.co | Belakang ini beredar banyak tudingan soal keabsahan ijazah sarjana hukum dari Pengacara Razman Arif Nasution.
Dimana, Universitas Ibnu Chaldun yang mengeluarkan ijazah Razman Arif Nasution diduga tidak mempunyai badan hukum yang resmi, dan sudah pernah di laporkan ke Polda Metro Jaya soal pemalsuan Yayasan.
Baca Juga:
Menkopolhukam: Penegakan Hukum yang Benar Selesaikan Separuh Persoalan Bangsa
Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun yang membawahi Universitas Ibnu Chaldun menyarankan Razman Arif Nasution untuk kuliah lagi di Fakultas Hukum perguruan tinggi milik yayasan yang resmi, agar ijazah yang nantinya dikeluarkan, benar-benar ijazah Sarjana Hukum yang legal.
Menurut Muhajirin Tohir SH, Sekretaris Umum Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun, pihaknya sudah membuat laporan ke Polda terkait pemalsuan yayasan.
"Pelakunya sudah dieksekusi sejak 29 November 2021 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan sekarang masih menjalani masa hukuman di LP Cipinang," ujarnya kepada Wartawan, Rabu (20/7/22).
Baca Juga:
Universitas Muhammadiyah Sumbar Optimis Raih Akreditasi Unggul di Setiap Program Studi
Ia menjelaskan bahwa kisruh yayasan itu sendiri berawal saat yayasan bernama Yayasan Pendidikan Universitas Ibnu Chaldun pada 1977 dalam perkembangannya berubah nama menjadi Yayasan Pendidikan Ibnu Chaldun yang diketuai Iqbal Salim dan Wakilnya Alfian.
Selanjutnya yayasan tak resmi itu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dibuat seolah-olah merupakan milik yayasan yang asli. Imbasnya, kata dia, banyak lulusannya yang tertipu setelah mengantongi ijazah sarjana.
Ia kemudian menyebutkan tentang sejumlah lulusan universitas yang didirikan yayasan dengan surat palsu itu. Diantaranya ada ASN datang ke yayasan yang asli untuk melegalisir ijazah. Tentu saja mereka ditolak karena namanya tak pernah ada di data base mereka.
Sementara mantan klien Razman Arif Nasution bernama Evi Susanti yang hadir dalam acara yang sama merasa lega karena sudah bisa membuka tabir keraguannya terkait keabsahan status advokat yang disandang Razman Arif Nasution.
"Saya sudah datangi Pangkalan Data Dikti, hasil validasinya atas nama Razman Arif Nasutian tidak terdaftar di pangkalan data dikti," ujarnya.
Evi Susanti yang pernah memakai jasa Razman Arif Nasution juga mempertanyakan mengapa Razman yang seorang doktor, bisa memilih universitas yang sangat instan dan sangat berani memilih universitas yang keabsahannya masih dipertanyakan.
Sementara Uya Kuya membacakan perundangan yang menyebutkan tentang ancama pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta, bila ada yang menggunakan ijazah dari yayasan tidak resmi.
"Bila tetap menggunakannya bisa dipidana 5 tahun karena yayasan itu tidak memiliki kewenangan," tuturnya. [qnt]