WahanaNews.co | Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, yang mengundurkan diri ketika akan disidang kode etik, menuai kritik dari mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha.
Menurut dia, tindakan Lili tersebut merupakan upaya menghindari tanggung jawab.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
"Sekali lagi pimpinan KPK telah mempertontonkan tindakan tidak kesatria, dengan cara mencoba menghindari sidang kode etik menggunakan strategi mengundurkan diri, ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak patut," ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Juli 2022.
Praswad menyebut upaya menghindar dari pertanggungjawaban kode etik yang dicontohkan oleh Lili ini dikhawatirkan akan jadi preseden buruk dan dapat dicontoh oleh seluruh pegawai KPK.
Apa lagi menurut catatannya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menggunakan strategi yang sama saat akan disanksi kode etik pada waktu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
"Yang bersangkutan mengundurkan diri agar terhindar dari sanksi kode etik KPK. Beberapa waktu kemudian yang bersangkutan kembali ke KPK dan terpilih sebagai Ketua KPK. Sudahi praktik-praktik main belakang membodohi publik seperti ini. Tegakkan hukum setegak-tegaknya jika KPK mau kembali dipercaya oleh rakyat," kata Praswad.
Sidang kode etik terhadap Lili Pintauli dinyatakan Dewas KPK batal. Hal ini lantaran Lili resmi mundur sebagai Wakil Ketua KPK setelah terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli.
Surat itu menyetujui surat permohonan Lili untuk mundur dari jabatannya kepada Jokowi pada 30 Juni 2022.
Lili menjalani sidang kode etik imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero).
Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.
Kemudian ajudan Lili, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu. Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. Penegak Hukum yang menjadi sumber Tempo tersebut juga mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.
Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu.
Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.
Lili Pintauli Siregar juga diduga mendapat fasilitas menginap dari Pertamina selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel. [qnt]