WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK tertanggal hari ini, Senin (11/7/2022).
Seiring surat keputusan tersebut, Lili juga turut menyertakan pengunduran diri secara resmi dari pimpinan KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Oleh sebab itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada Lili atas kinerjanya selama menjabat sebagai pimpinan lembaga rasuah. Firli menghormati keputusan Lili mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Firli melalui keterangan resminya, Senin (11/7/2022).
Firli menjelaskan telah mengantongi surat Keppres dari Presiden Jokowi terkait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK, hari ini. Surat Keppres tersebut kemudian dilanjutkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, siang ini.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022," katanya.
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan mengajukan nama calon anggota pengganti Lili Pintauli kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPR). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Lebih lanjut, Firli juga menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi. "KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan," tuturnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.