WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses revisi Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) imbas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan dibahas bersamaan dengan UU tentang Perumahan.
Dia mengatakan bahwa Kementerian Hukum sudah mengantisipasi putusan MK itu bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memang sedang mempersiapkan UU Perumahan.
Baca Juga:
Pidana Korporasi Masih Jadi PR Hukum Indonesia, Akademisi dan Kajati Jatim Serukan Reformasi
"Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Tapera," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut dia, pemerintah dan DPR pun diberi waktu selama dua tahun untuk menata kembali persoalan tabungan perumahan. Berdasarkan yang diputuskan oleh DPR, dia mengatakan bahwa UU Perumahan juga sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
"Karena dinyatakan sebagai putusan yang inskonstitusional bersyarat, maka kita masih punya waktu dua tahun untuk membenahi itu, tapi mudah-mudahan lebih cepat," katanya.
Baca Juga:
Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
MK dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.