WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan dirinya membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Mahfud mengatakan tim yang dibentuk dengan tujuan untuk mengurai benang kusut hukum di Indonesia itu dibentuk atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Tentara Rakyat Tentara Profesional Tentara yang Dicintai Rakyat
Perintah itu dilontarkan Jokowi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim agung yang diduga menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5).
"Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," sambungnya.
Baca Juga:
Banyak Penyusup Lemahkan Pemerintah, Mahfud Minta Rekrutmen Diperketat
Melalui ratas kabinet, kata dia, Jokowi juga meminta dirinya untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.
Mahfud menyebut secara lebih umum pemerintah juga membentuk subtim Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Mafia. Hal itu dilakukan lantaran mafia di Indonesia sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara.
"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan tim tersebut nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum. Hasil dari rumusan tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.
Dilansir CNN, Mahfud meneken Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Keputusan itu menjelaskan tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum yakni menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Agenda prioritas itu meliputi Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Tim yang terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja ini memiliki masa kerja sejak 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun, dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator.[sdy]