WAHANANEWS.CO - Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangguhan penahanan terhadap 15 dari 16 mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi memperingati reformasi dan Tragedi Trisakti di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Penangguhan dilakukan pada Selasa (27/5/2025), dan para mahasiswa tersebut telah dipulangkan.
Baca Juga:
Dies Natalis Ke-36, USNI Komitmen Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
Sementara satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, 15 ditangguhkan penahanannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan bahwa penangguhan tersebut dijamin oleh pihak keluarga.
Baca Juga:
Praktisi Jurnalistik Bagikan Kiat Sukses di Era Digital kepada Mahasiswa UINSU
Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal pertimbangan penangguhan tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 93 orang diamankan usai aksi unjuk rasa pada 20 Mei lalu yang berlangsung ricuh.
Demonstrasi itu digelar oleh mahasiswa dari berbagai kampus di bawah naungan Yayasan Trisakti, memperingati 27 tahun reformasi dan Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti: Elang Mulia Lesmana, Hendrawan Sie, Hafidin Royan, dan Heri Hartanto.