Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDI-P dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.
Selanjutnya, agar pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021.
Baca Juga:
Megawati Tidak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Besok
Tak cukup sampai di situ, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai.
"Baik kerugian materiel maupun immaterial kepada penggugat sebesar Rp 40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," bunyi petitum tersebut.
Termasuk meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
Baca Juga:
Tinggalkan Anies untuk Pramono, Pakar Politik Puji Keputusan PDIP
Selain Megawati, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDI-P, Ketua DPD PDI-P Provinsi Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDI-P Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.