WahanaNews.co | Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dalam sejumlah panggilan pemeriksaan KPK.
Tak hanya itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan jika penangkapan Lukas guna mempercepat proses penyidikan.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif," kata Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Sekadar informasi, Lukas ditangkap petugas gabungan dari KPK dan kepolisian pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura, Papua.
Setelah diamankan, tersangka Lukas Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal. Usai dilakukan pemeriksaan awal, Lukas kemudian dibawa ke Jakarta.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, tim penyidik kemudian membawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSPAD, Lukas masih harus dilakukan perawatan intensif.
Namun, guna kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas. Karena kondisinya masih belum stabil, KPK langsung membantarkan Lukas. Lukas dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. [sdy]