WahanaNews.co | Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romy masuk kembali ke dalam struktur kepengurusan partai berlambang kabah tersebut.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Adapun Romy kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Baidowi yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan pertimbangan partainya kembali menerima mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi wartawan, Senin (2/1/2023).
Alasan kedua, PPP mempertimbangkan tidak adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Sebab, Romy dinilai hanya dituntut hukuman 4 tahun, sedangkan pencabutan hak politik baru bisa dilakukan terhadap tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun. Hal ini disebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," imbuh Awiek.
"Putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," tambahnya.