WahanaNews.co | Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romy masuk kembali ke dalam struktur kepengurusan partai berlambang kabah tersebut.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Adapun Romy kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Baidowi yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan pertimbangan partainya kembali menerima mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi wartawan, Senin (2/1/2023).
Alasan kedua, PPP mempertimbangkan tidak adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Sebab, Romy dinilai hanya dituntut hukuman 4 tahun, sedangkan pencabutan hak politik baru bisa dilakukan terhadap tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun. Hal ini disebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," imbuh Awiek.
"Putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," tambahnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu menegaskan, partainya sudah mempertimbangkan matang-matang terkait beberapa faktor tersebut.
Di sisi lain, PPP juga menaruh harapan pada Romy untuk memajukan partai.
Sosok Romy dianggap mampu membesarkan PPP.
"Adapun lain lain tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau sebagai majelis pertimbangan, ketua majelis pertimbangan bukan ketua dewan pertimbangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa Muhammad Romahurmuziy mendapatkan posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
Hal ini diketahui dalam unggahan Romy di akun Instagramnya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.
Unggahan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022. [eta]