WahanaNews.co | MH, istri dari anggota Polres Pamekasan Aiptu AR telah mencabut laporan dugaan tindak pidana asusila terhadapnya.
Namun polisi menegaskan akan tetap memproses adanya dugaan kode etik Aiptu AR.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, proses pelanggaran etika juga akan menyasar polisi yang diduga terseret kasus yang sama.
"Pak Kapolda Jatim sudah mengintruksikan semua anggota yang melanggar kode etik diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya dilansir dari KOMPAS, Selasa (10/1/2023).
Komitmen tersebut menurut Dirmanto merupakan tekad Polri untuk menegakkan disiplin kepada semua anggotanya.
Baca Juga:
Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim, PT INKA Hormati Proses Hukum
Saat ini Aptu AR bersama sejumlah anggota lainnya yang diduga terlibat, sedang dalam pemeriksaan intensif Bidang Propam Polda Jatim.
"Rencananya mereka akan menjalani tes psikologi," kata Dirmanto.
Seperti diberitakann, MH isteri anggota Polres Pamekasan Aiptu AR mencabut laporannya di Polda Jatim, Senin (9/1/2023).
Saat mencabut laporan, MH didampingi Subaidi kuasa hukumnya.
Menurut Subaidi, ada beberapa alasan pencabutan laporan tersebut, diantaranya karena keluarga kedua belah pihak yakni Aiptu AR dan MH sudah bersepakat berdamai.
"Pihak pelapor juga sudah memaafkan suaminya," kata Subaidi dikonfirmasi Selasa (10/1/2023).
Selain itu menurut dia, MH merasa sanksi yang diterim terlapor sudah cukup dengan saat ini pelapor ditahan di Mapolda Jatim.
"Satu lagi alasan utama pencabutan laporan yakni demi anak-anak mereka. Psikologi anak-anak mereka cukup terganggu karena berita kasusnya viral, sampai mereka tidak masuk sekolah," jelasnya.
Pihaknya tidak memiliki wewenang soal proses hukum selanjutnya di kepolisian, namun paling tidak seiring istri mencabut laporan, hukuman bagi Aiptu AR bisa lebih ringan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim disebut sedang melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan yang dilaporkan atas kasus tindakan asusila.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, bukan hanya Aiptu AR yang dilaporkan ke Polda Jatim, seorang anggota Polres Pamekasan lainnya berpangkat Aipda dan anggota Polres Bangkalan berpangkat AKP juga dilaporkan ke Polda Jatim.
Mereka dilaporkan atas dugaan beberapa kasus lainnya, seperti dugaan pemerkosaan, pelanggaran UU ITE hingga penyalahgunaan narkotika.
Aiptu AR bersama dua rekannya tersebut dilaporkan kerap menggelar pesta narkotika.
Saat sedang mabuk, Aiptu AR disebut juga mempersilahkan rekan-rekannya itu untuk berhubungan badan dengan istrinya sendiri yang berinisial MH.
Aksi itu disebut berlangsung cukup lama. Sang istri sempat melaporkan aksi suaminya itu ke Polres Pamekasan namun belum ada perkembangan signifikan. [rgo]