“Jika ada kekeliruan dalam penyajian berita, ada prosedur yang dapat ditempuh untuk memperbaikinya, bukan dengan tindakan yang mengancam keselamatan jurnalis,” pungkasnya.
Doxing adalah tindakan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang tanpa izin dengan tujuan merugikan, mengintimidasi, atau mengancam.
Baca Juga:
Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur
Informasi yang disebarkan bisa berupa nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, data keluarga, atau informasi sensitif lainnya.
Tindakan ini sering terjadi di dunia digital, terutama terhadap jurnalis, aktivis, atau individu yang memiliki pandangan tertentu.
Doxing bisa berbahaya karena dapat menyebabkan perundungan online, ancaman fisik, bahkan risiko keselamatan bagi korban.
Baca Juga:
Dibebaskan Hakim, Eks Karyawan Jhon LBF Tak Terbukti Mencemarkan Nama Baik
Di Indonesia, doxing bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan perlindungan data pribadi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.