WahanaNews.co, Jakarta - Tindakan penyebaran informasi pribadi secara tidak bertanggung jawab, atau doxing, terhadap jurnalis dapat menjadi ancaman serius bagi kualitas informasi publik dan kebebasan pers. Selain itu, doxing termasuk tindak pidana dan melanggar hak asasi manusia.
Peneliti dan pengajar kajian media Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad), Justito Adiprasetio, menjelaskan bahwa demokrasi membutuhkan media, jurnalisme, dan jurnalis yang dapat memberikan informasi akurat kepada audiens.
Baca Juga:
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Pers Harus Berwawasan Kebangsaan dan Menjaga Integritas di Era Post-Truth
Jurnalis berperan penting dalam membangun narasi yang mudah dipahami mengenai situasi tertentu. Sebagai pilar penyedia informasi akurat dan terpercaya, jurnalis kerap menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan tugas mereka, salah satunya adalah doxing.
Dikutip dari Cambridge Dictionary, doxing adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin, seperti nama, alamat, dan informasi pribadi lainnya.
Armando dan Soeskandi (2023) menjelaskan bahwa doxing bertujuan untuk mengintimidasi dan mengancam korban. Sementara itu, Lisa Bei Li (2020) menilai bahwa doxing merupakan bentuk perisakan atau bullying daring. Justito menilai bahwa tindakan doxing terhadap jurnalis dapat mengancam keselamatan mereka dan menghalangi mereka menjalankan tugas jurnalistiknya.
Baca Juga:
Seminar PWI Pusat, Pers Kawal Pilkada Serentak 2024 Secara Menyeluruh
"Khususnya dapat mengurangi kualitas informasi yang tersedia bagi masyarakat. Pada jangka menengah dan panjang, doxing dapat mengakibatkan self-censorship, menciptakan rasa takut, dan mengintimidasi jurnalis untuk tidak melaporkan isu-isu sensitif atau kontroversial berikutnya," ujar Justito pada Rabu (26/6/2024).
Intimidasi kepada jurnalis melalui doxing juga dapat mendorong terhambatnya kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam debat yang terbuka dan informatif.
Bahkan, tindakan doxing juga dapat merusak kebebasan pers. Justito juga menilai bahwa doxing sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM), juga dapat mengancam keselamatan jurnalis.