WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan doxing atau penyebarluasan informasi pribadi terhadap dua jurnalis CNN Indonesia berinisial AM dan YA. Insiden ini terjadi saat mereka meliput aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan bahwa doxing merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai gugatan hukum dan sanksi pidana.
Baca Juga:
Polisi Sebut Dugaan Doxing hingga Ancaman Kekerasan ke Bung Towel dalam Penyidikan
“Tindakan ini merusak integritas wartawan dan media, serta dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pers,” ujar Ponco dalam pernyataan tertulis, Sabtu (22/2/2025).
Ia menyayangkan adanya intimidasi terhadap jurnalis, termasuk dalam bentuk doxing.
Menurutnya, wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik jurnalistik yang menjamin akurasi dan tanggung jawab dalam pemberitaan.
Baca Juga:
Cuitan di X, Bikin Septia Eks Karyawan Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan tindakan intimidatif,” tegasnya.
Ponco juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan KUHP, karena profesi ini memiliki regulasi khusus dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, ia mengakui bahwa wartawan juga bisa melakukan kesalahan dalam pemberitaan. Jika hal itu terjadi, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Jika ada kekeliruan dalam penyajian berita, ada prosedur yang dapat ditempuh untuk memperbaikinya, bukan dengan tindakan yang mengancam keselamatan jurnalis,” pungkasnya.
Doxing adalah tindakan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang tanpa izin dengan tujuan merugikan, mengintimidasi, atau mengancam.
Informasi yang disebarkan bisa berupa nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, data keluarga, atau informasi sensitif lainnya.
Tindakan ini sering terjadi di dunia digital, terutama terhadap jurnalis, aktivis, atau individu yang memiliki pandangan tertentu.
Doxing bisa berbahaya karena dapat menyebabkan perundungan online, ancaman fisik, bahkan risiko keselamatan bagi korban.
Di Indonesia, doxing bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan perlindungan data pribadi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]