WahanaNews.co, Jakarta - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kesiapannya untuk hadir dan tengah menunggu panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Kami tunggu panggilannya," kata Airlangga, Senin (1/4/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Ketum Golkar: Agung Laksono Tegaskan Bahlil Bukan 'Titipan Istana'
Namun begitu, dia menyebut belum mendapatkan panggilan dari MK untuk datang pada Jumat (5/4/2024).
"Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya belum ada," katanya.
MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang gugatan Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Baca Juga:
soal Isu Disepakati Jadi Plt Ketum Golkar, Agus Gumiwang Buka Suara
Selain Airlangga, tiga menteri yang dijadwalkan dipanggil itu adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Suhartoyo menyatakan bahwa keterangan empat menteri dan DKPP tersebut memiliki signifikansi yang penting untuk didengarkan oleh pengadilan.
Dia menegaskan bahwa panggilan tersebut tidak ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pemohon PHPU Pilpres 2024, seperti Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Menurut Suhartoyo, dalam konteks diskusi yang universal, pengadilan yang mengadakan sidang yang bersifat inter partes memiliki risiko untuk menjadi tidak netral jika mereka mengakomodasi bukti-bukti yang diminta oleh salah satu pihak.
Oleh karena itu, tujuan panggilan tersebut adalah semata-mata untuk memenuhi kepentingan hakim, bukan untuk memihak pada salah satu pihak yang terlibat dalam persidangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]