WahanaNews.co | Jaksa mendakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menyuap gubernur nonaktif Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar, yang terdiri dari dua bentuk.
"Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Jaksa membeberkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00.
Suap tersebut bertujuan agar Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.
"Agar Lukas Enembe selaku gubernur Papua periode tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021," ujar jaksa.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Jaksa menerangkan, berkat intervensi Lukas lewat Gerius, Rijatono berhasil mendapatkan 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua selama kurun waktu 2018-2021. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 110.469.553.936.
"Terdakwa memerintahkan Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu untuk mengirimkan fee ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe dengan nomor rekening 8140099938 sebesar Rp 1 miliar," tutur jaksa.
"Terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850,00 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," imbuh jaksa menambahkan.
Total aset Lukas dimaksud berjumlah 12 buah. Aset-aset tersebut bermacam-macam mulai dari Hotel Angkasa di Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp 25.958.352.672,00 hingga butik di Abepura senilai Rp 44.583.000,00.
Atas aksi suapnya tersebut, Rijatono didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [eta]