WahanaNews.co | Ade Armando dikeroyok oleh enam orang di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Enam orang itu disebut berasal dari Partai Masyumi.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Enam terdakwa itu adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada Rabu (22/6/2022).
Awalnya, jaksa mengatakan keenam terdakwa itu datang bersama-sama ke Gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan kenaikan harga BBM dan jabatan presiden tiga periode pada 11 April 2022.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Jaksa menyebut enam terdakwa sudah saling mengenal dan berada di partai yang sama yakni Partai Masyumi. Sebelum enam terdakwa datang ke DPR mereka juga janjian melalui pesan singkat.
"Bahwa setelah mengetahui adanya aksi unjuk rasa tersebut maka para terdakwa berjumlah 6 (enam) orang berasal dari partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut dengan tuntutan yang sama, akan tetapi bukan merupakan bagian dari kelompok Mahasiswa yang mendapatkan izin atau yang telah memberitahukan kepada pihak keamanan untuk melakukan aksi unjuk rasa tersebut," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Jaksa menyebut pengeroyokan Ade Armando itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Pengeroyokan terjadi saat aksi menjadi ricuh ketika ada oknum yang melempari mobil komado dengan menggunakan botol minuman dan saling dorong mendorong.
Di lokasi itu, ada Ade Armando. Saat itulah enam terdakwa mengeroyok Ade Armando.
"Di tengah kericuan itu ada suara massa yang berteriak-teriak mengatakan 'ITU ADE ARMANDO,...ADE ARMANDO..,KROYOK, setelah mendengar teriakan tersebut para terdakwa yang pada saat itu belum membubarkan diri dari lokasi aksi unjuk rasa tersebut walaupun sudah diperintah untuk membubarkan diri dari pihak keamanan, kemudian setelah melihat saksi korban ADE ARMANDO yang berjalan melewati para terdakwa maka para terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan cara masing-masing terdakwa," papar jaksa.
Perbuatan keenam terdakwa, kata jaksa, diikuti oleh massa lainnya.
Massa juga ikut memukul dan menarik pakaian Ade Armando hingga jatuh ke jalan sebelum diamankan petugas.
Jaksa mengungkapkan atas perbuatan enam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah.
Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.
Pengacara Membantah
Pengacara salah satu terdakwa bernama Abdul Latif, Elidanetti, menegaskan keenam terdakwa ini tidak saling mengenal.
Dia juga mengatakan lima dari enam terdakwa, termasuk kliennya, bukan dari Partai Masyumi.
"Lima dari enam terdakwa itu tidak berasal dari Partai Masyumi, mereka enam itu tidak saling mengenal, kenalnya di dalam (sel). Satu ada dari Partai Masyumi namanya Marcos itu yang dari Partai Masyumi, sisanya bukan. Pokoknya tidak ada kaitan, tidak punya grup, tidak pernah saling kenal," ujar Elidanetti di PN Jakpus, Rabu (13/7/2022).
Eli menegaskan semua terdakwa itu tidak saling mengenal. Dia juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut mereka berenam ke lokasi demo di DPR membuat janji bertemu di WhatsApp.
"Mereka satu sama lain tidak saling mengenal.
Dan dakwaan itu kalau di Abdul Latif beda-beda, tapi sudah dijelaskan dia tidak ikut dan tidak tahu Partai Masyumi, klien kami ini tidak dapat bantuan hukum karena dia orang dari Serang Banten, dan dia orang nggak mampu," katanya.
Dalam perkara ini, enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. [rsy]