WAHANANEWS.CO, Medan - Seorang anggota polisi, Bripka SS, merasa dikhianati oleh rekannya sendiri, Ipda RS. Ia pun melaporkan Ipda RS ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penipuan.
Ipda RS diduga memperdaya Bripka SS dengan janji manis kelulusan dalam seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo, 7 Bukti Elektronik Ungkap Keterlibatan TNI Koptu HB
Akibat jebakan ini, Bripka SS harus menelan kerugian besar hingga Rp 850 juta.
Kepala Subbidang Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Keduanya sudah diperiksa," ujarnya, Sabtu (21/2/2025).
Baca Juga:
100 Tahun Sitor Situmorang: Napak Tilas Sang Penyair Melalui Panggung Opera Batak
Namun, ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan masih dirahasiakan karena penyidik masih terus mendalami kasus ini.
"Proses penyelidikan masih berjalan, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) telah diberikan kepada pelapor," tambahnya.
Melansir Tribunnews, kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing, mengungkapkan bahwa laporan terhadap Ipda RS telah diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Sumut sejak Oktober 2024.
Menurut Olsen, kasus ini berawal pada Desember 2023, ketika Ipda RS menawarkan jalur khusus untuk masuk sekolah perwira kepada Bripka SS.
Keduanya sudah saling mengenal sejak menjadi Bintara satu angkatan.
Ipda RS meminta uang Rp 600 juta sebagai syarat kelulusan. Percaya dengan janji tersebut, Bripka SS pun mentransfer dana sesuai permintaan. Namun, saat pengumuman kelulusan pada April 2024, namanya tidak tercantum.
Ketika mempertanyakan hal ini, Ipda RS meminta tambahan dana sebesar Rp 250 juta, dengan alasan agar kelulusannya bisa dipastikan.
Bripka SS pun kembali mentransfer uang tersebut pada April 2024. Namun, hasilnya tetap sama—ia tidak lulus.
Merasa ditipu, Bripka SS akhirnya melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut.
Kuasa hukumnya berharap Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengusut kasus ini secara transparan.
"Jika tidak ada tindakan, kami akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto," tegas Olsen.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Boy Raja Marpaung, menduga kliennya menjadi korban bujuk rayu Ipda RS.
"Kami meminta Kapolda, Dirreskrimum, dan Kabid Propam Polda Sumut untuk tetap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]