WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa isu izin lintas udara pesawat militer Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan strategis pertahanan kedua negara, sekaligus meluruskan polemik yang berkembang di ruang publik pada Selasa (14/4/2026).
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya spekulasi terkait kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya setelah pertemuan tingkat tinggi antara kedua negara.
Baca Juga:
Jurus Mitigasi Melambungnya Harga Plastik
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pertemuan dengan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Senin (13/4/2026), yang membahas penguatan kerja sama pertahanan bilateral.
Dalam perkembangan terpisah, Kemenhan menjelaskan bahwa dokumen Letter of Intent terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang hingga kini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Jejak Duit Haji Terkuak, Perantara Sudah Terima Tapi Belum Dibagikan ke DPR
“Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” ujar Rico.
Pemerintah Indonesia juga disebut telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap usulan tersebut dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri, serta menjaga kedaulatan negara.
Pertemuan bilateral tersebut menghasilkan kesepakatan peningkatan kerja sama pertahanan menjadi Major Defence Cooperation Partnership yang diresmikan melalui pernyataan bersama pada Senin (13/4/2026).
Kerja sama dalam kerangka MDCP ini diarahkan untuk memperluas kolaborasi strategis di berbagai sektor pertahanan, termasuk pengembangan kapasitas, teknologi militer generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, serta pendidikan militer profesional.
“Kerja sama ini dilandasi prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan,” tegas Rico.
Selain itu, kolaborasi juga mencakup penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara sebagai bagian dari upaya membangun kemitraan jangka panjang yang solid.
Kementerian Pertahanan menilai kerja sama ini sebagai peluang penting untuk meningkatkan kapasitas pertahanan nasional, tanpa mengabaikan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah memastikan setiap bentuk kerja sama tetap berada dalam koridor kepentingan nasional dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]