WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memastikan Kopda Basarsyah, penembak tiga polisi hingga tewas di Lampung akan dipecat dari satuan.
"Ya pastilah (dipecat) kalau sudah menghilangkan nyawa," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Kamis (27/3).
Baca Juga:
Jabatan Seskab Dipersoalkan, Maruli Simanjuntak: Sudah Sesuai Perpres
Kendati demikian, Maruli mengatakan masih ada proses hukum yang harus dilalui oleh pelaku. Hanya saja, Maruli menilai dengan perbuatan pelaku itu dapat dipastikan akan dijatuhi sanksi pemecatan.
"Kita ngomong hukum, hukum itu ada prosedur dan segala macamnya, tapi kalau sudah sampai orang meninggal ya kemungkinan besar (dipecat)," tuturnya.
Di sisi lain, ia membantah narasi yang menyebut pihaknya mencoba melepas tanggung jawab di kasus sabung ayam. Menurutnya proses penetapan tersangka terhadap kedua tersangka memang membutuhkan waktu lantaran ada prosedur yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Mutasi TNI, KSAD Maruli Simanjuntak Punya 8 Stafsus Baru
Lebih lanjut, Maruli memastikan bakal menindak tegas seluruh jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran terlebih dalam kasus pidana.
"Mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan. Bukannya kami coba menghindar," pungkasnya.
Sebelumnya tiga polisi meninggal dunia usai ditembak anggota TNI saat menggerebek sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.