WahanaNews.co | Jessica Iskandar memaparkan awal mula dirinya menjadi korban penipuan bisnis penyewaan mobil dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 9,8 miliar.
Kepada awak media pada Kamis (14/7), pengacara Jessica Iskandar, Fikri Gani menyebut artis itu mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar dan US$30 ribu yang setara dengan Rp452 juta.
Baca Juga:
Jessica Iskandar Jalani Program Bayi Tabung untuk Kehamilan Ketiganya
Penipuan ini disebut mencakup 11 mobil, yang terdiri dari 5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes S Class, 1 unit Hammer, 1 unit Land Cruiser, dan 1 unit Mini Cooper.
Menurut Jedar, semua bermula ketika ia ditawari kerja sama endorse mobil dengan perusahaan bernama Trip ID. Ia kemudian berkenalan dengan Komisaris Trip ID yang bernama Christopher Stephanus Budianto alias Steven.
Steven disebut mengajak kerja sama Jedar dan suaminya, Vincent Verhaag, untuk berinvestasi mobil dengan pembagian keuntungan per bulan.
Baca Juga:
Pengakuan Christopher, Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Hingga Kabur ke Luar Negeri
"Kerja sama yang dimaksud adalah, saya menitipkan mobil pribadi saya, Toyota Alphard plat nomor B 73 DAR untuk disewakan oleh perusahaan Trip ID selama satu tahun," ujar Jedar.
Menurut Jedar, saat itu Steven menawarkan skema keuntungan sebesar Rp66 juta per tiga bulan untuk Alphard tersebut.
Steven juga menawarkan mobil pribadi Mini Cooper milik Jedar untuk disewakan. Jedar mengatakan akan mendapatkan keuntungan dari sewa mobil tersebut sebesar Rp 35 juta per bulan.
Jessica Iskandar turut mendapatkan penawaran dari Steven untuk membeli empat unit Alphard, dua unit mobil Porsche, serta satu unit Hammer yang didapatkan dari hasil penggadaian dengan keuntungan yang berbeda pada setiap mobilnya.
Aktris 34 tahun itu menyetujui untuk membeli satu unit Mercedes S Class bersama Steven. Jedar mengatakan mobil tersebut telah memiliki penyewa dari Kedutaan Besar Arab.
Selain itu, ia juga menyewakan satu unit Land Cruiser yang diklaim Steven juga sudah mendapatkan penyewa.
Jedar merasa bisa percaya dengan Steven karena pada awalnya mendapatkan keuntungan sesuai janji dan tepat waktu, serta Trip ID sebagai penyewanya dianggap sebagai pihak yang kompeten.
"Semua kendaraan tersebut, Steven bilang akan disewakan kepada aparat serta pejabat negara dan disewakan untuk kendaraan operasional G20 di Bali dengan pembagian keuntungan yang berbeda di tiap mobilnya," ungkap Jessica Iskandar.
Selain itu, Steven juga meminta Jedar untuk menyerahkan STNK dan BPKB untuk semua mobil yang disewakan. Karena mobil-mobil tersebut akan disewakan kepada aparat negara, plat nomornya mesti diubah sementara.
Dengan skema yang sama, ia pun kembali memercayai Steven dan menyerahkan seluruh mobil tersebut beserta STNK dan BPKB-nya.
Selain mobil-mobil mewah tersebut, Jessica Iskandar juga sempat setuju menjual US$30 ribu miliknya kepada Steven. Menurut penuturannya, Steven menjanjikan Jedar untuk membeli mata uang tersebut dengan harga Rp15 ribu per dolar.
"Awal mula saya menyadari terjadinya penipuan ketika Steven mengonfirmasi pembelian uang dollar itu sudah ditransfer kepada saya sebesar Rp 300 juta," kata Jessica Iskandar.
"Setelah transferan tersebut saya cek, ternyata transferan tersebut tidak masuk dan akhirnya saya mengecek seluruh transaksi yang pernah dilakukan Steven kepada saya," lanjutnya.
"Ternyata seluruh uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening saya, hanya ada beberapa di awal saja saat (kerja sama) mobil Alphard dan Mini Cooper," katanya.
Ketika sudah meyakini bahwa ini adalah kasus penipuan, pihak Jessica Iskandar dan suami menghubungi Steven namun sulit dihubungi.
Jessica Iskandar sempat mengisahkan pengalaman ini kepada kerabatnya yang juga mengenal Steven, Mery. Mery mengatakan kepada Jessica bahwa tindakan ini adalah penipuan karena Steven sudah berada di Singapura.
Setelah berbagai usaha, Vincent berhasil menghubungi Steven dan akhirnya mengakui perbuatannya. Namun, kata Vincent, Steven menjawab dengan plin-plan dan "enggak mau jujur".
Kasus ini telah dibawa oleh tim kuasa hukum Jessica Iskandar dan sang suami kepada pihak kepolisian. Menurut Fikri, kasus ini sekarang sudah dalam tahap pemeriksaan saksi yang terlibat dalam rentetan persoalan itu.
Laporan sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 15 Juni 2022.
"Dari kepolisian sekarang sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pihak dari dealer Mercedes S Classnya," ujar Fikri. [qnt]