WahanaNews.co, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak dalam keterangan persnya yang diterima hari ini, mengatakan pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo akan dilakukan Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, besok.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Usulkan Two-State Solution untuk Akhiri Konflik Gaza dalam Pertemuan dengan AS
"Benar, besok pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden berupa kenaikan pangkat secara istimewa, menjadi Jenderal TNI," kata Dahnil Anzar Simanjutak.
Menurut Dahnil, pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain," ujarnya, seprti dilansir dari VIVA.
Baca Juga:
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Perkuat Kolaborasi Global Bersama China untuk Swasembada Energi di Indonesia
Pemberian gelar jenderal penuh kepada Prabowo, lanjut Dahnil, didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.
Prabowo Subianto dinilai memenuhi syarat menerima gelar Jenderal TNI Kehormatan Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 25: Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas: a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berjasa terhadap bangsa dan negara; d. berkelakuan baik; e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancan dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.