Kemudian, Pasal 33 ayat 3 huruf a menyatakan 'Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/ atau c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto menerima empat bintang kehormatan yang disematkan oleh Panglima TNI dan 3 Kepala Staf Angkatan pada 15 Agustus tahun 2022.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Usulkan Two-State Solution untuk Akhiri Konflik Gaza dalam Pertemuan dengan AS
Empat bintang kehormatan tersebut yaitu: Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan kepada Menhan Prabowo oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman.
Kemudian, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Menhan Prabowo ini didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
Baca Juga:
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Perkuat Kolaborasi Global Bersama China untuk Swasembada Energi di Indonesia
Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa dharmabakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.
Sementara itu, Bintang Kartika Eka Paksi Utama adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
Sedangkan Bintang Jalasena Utama adalah bintang kehormatan yang diberikan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran Angkatan Laut.